Ketua DKPP: Pembubaran Parpol Harus Tetap Melalui Proses Hukum

By Admin


nusakini.com - Akhir-akhir ini ramai diberitakan oleh media massa terkait usulan agar Bawaslu memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik. Usulan itu disampaikan oleh Ketua DKPP, Prof. Jimly Asshiddiqie saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu Komisi II DPR RI (17/12/2016) lalu.

Prof Jimly menilai pemberitaan tidak tepat. Menurutnya ada kesalahpahaman atas apa yang disampaikan. Bahkan parpol dan sebagian masyarakat langsung merespons dan meminta agar kebijakan itu dikaji ulang. Demi meluruskan persepsi tersebut, Prof. Jimly menegaskan, pembubaran parpol harus tetap melalui proses hukum.

“Yang di maksud bahwa Bawaslu boleh mengusulkan pembubaran parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan tetap MK yang putuskan,” terang dia saat menjadi narasumber dalam diskusi bersama insan pers yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Selawesi Selatan di Hotel Horison Ultima, Makassar, Jumat (23/12/2016).

“Bukannya Bawaslu yang membubarkan. Banyak yang salah paham,” tambah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.

Prof. Jimly menjelaskan lebih lanjut bahwa parpol tidak boleh dibubarkan selain melalui MK. Dia pun menegaskan kembali bahwa MK-lah satu-satunya tempat untuk membubarkan parpol.

“Tidak boleh kebebasan orang berekspresi, apalagi parpol dibubarkan tanpa melalui proses pengadilan. Hanya saja, lanjutnya, ini persoalan siapa yang boleh mengusulkan,” tambahnya

“Kalau pelanggaran pemilu, Bawaslu yang mengusulkan. Namun, ini harus diatur dulu prosedur dan syaratnya,” tutupnya. (p/mk)